PROGRAM KERJA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEMERHATI PELAKU KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME ( MPPK2N ) Dalam usaha untuk mencapai maksud dan tujuan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Pelaku Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ( MPPK2N ) Provinsi Sumatera Utara pada khususnya, seperti termaksud dalam pasal 4 AD/ART mppk2n melaksanakan usaha sebagai program kerja sebagai berikut : A. PROGRAM UMUM 1. Mengadakan usaha – usaha dalam lapangan sosial dan ekonomi 2. Mengadakan usaha – usaha lain yang sesuai dengan tujuan pada pasal 4 AD/ART demi kemajuan organisasi serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 3. Mengadakan kerja sama dengan organisasi atau lembaga sosial masyarakat lainnya dalam mencapai kepentingan bersama. 4. Merumuskan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi yang dimiliki para anggota untuk mewujudkan Indonesia menjadi bagsa yang mandiri, kuat, bersatu padu dan bermoral. 5. Melakukan pengawasan yang terkait dengan kebijakan – kebijakan dan kegiatan yang bernuansa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 6. Mensosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan Nasional, sehingga harus di brantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. B. PROGRAM KHUSUS 1. Melakukan kontrol sosial terhadap keberadaan Undang – Undang dan inplementasinya. 2. Hasil kontrol sosial tersebut diatas di sosialisasikan dan di imformasikan kepada seluruh lapisan masyarakat melalui media sosialisasi dan informasi. 3. Merintis gagasan sekolah gratis untuk tingkat sekolah dasar ( SD ) dan sekolah lanjutann tingkat pertama di Indonesia. 4. Peduli hutang negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar