Sabtu, 19 Maret 2011

KERJA SAMA...........


SEPAKAT MENGAWASI TINDAKAN KKN, SKU PERISTIWA NEWS BEKERJASAMA DENGAN LSM MPPK2N

Komitmen Politik untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme menjadi consensus Nasional yang diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, maka peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi menurut Undang = Undang Nomor 31 tahun 1999 pasal 41 ayat 1 : Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan sementara itu menurut PP No. 71 tahun 2000 pasal 1 ayat 1 : Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
          Untuk itu Surat Kabar Umum Peristiwa News telah bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( LSM – MPPK2N ) Provinsi Sumatera Utara dalam pemberantasan tindakan korupsi, untuk mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik dan bersih ( good & clean governance ) dengan menghindarkan para penyelenggara Negara dari perbuatan koruptor.
          Karena pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme adalah merupakan peran serta masyarakat dalam pencegahan daan pemberantasannya, hal tindak pidana korupsi tersebut diharapkan agar masyarakat berkenan melaporkan setiap kegiatan yang bernuansa korupsi, kolusi dan nepotisme kepada aparat penegak hokum atau langsung mengirimkan data – datanya kepada kami di alamat redaksi SKU Peristiwa News d/a : Jl. Terminal Amplas Dalam No. 7 Lt. II Medan Telp. 06166477365 Hp. 08192000565, dan selanjutnya akan dipublikasikan kepada masyarakat, karena KKN adalah Jahat dan Buruk.
          Hal ini kami lakukan adalah dengan maksud agar setiap orang atau pejabat Negara dapat berpikir seribu kali untuk melakukan tindakan korupsi.( redaksi ).










Tidak ada komentar:

Posting Komentar